PKL (Praktek kerja Lapangan) BIDLABFOR POLDA BALI

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan bekerja secara langsung, secara sistematis dan terarah dengan mentor yang kompeten dengan tujuan memperoleh pengalaman dan kecakapan pada bidang tertentu (Riadi, 2021). PKL merupakan kegiatan yang penting untuk dilaksanakan agar ilmu teori yang didapatkan selama perkuliahan dapat diaplikasikan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya dan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan agar dapat menciptakan manusia yang memiliki sumber daya berkualitas. 


Program PKL yang dilaksanakan oleh mahasiswa prodi S1 Kimia bertempat di Bidlabfor Polda bali kurang lebih selama 2 bulan. Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik) Polda Bali merupakan laboratorium yang berada di bawah naungan Polda Bali. Tugas dari Bidlabfor Polda Bali yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik untuk mendukung pelaksanaan penyidikan yang dilaksanakan oleh jajaran Polri di wilayah pelayananya yaitu meliputi Polda Bali, NTB, dan NTT serta kepentingan lainnya sesuai dengan kebijakan dari Kapuslabfor Bareskrim Polri. Adapun fungsi dari Bidlabfor Polda Bali yaitu sebagai berikut: 
a. Pembinaan fungsi laboratorium forensik, bagi seluruh jajaran Polri yang berada di wilayah pelayanan yang meliputi wilayah Polda Bali, NTB, dan NTT baik yang bersifat stasioner maupun laboratorium lapangan (mobile). 
b. Penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap dokumen, uang palsu, balistik, metalurgi, fisika, kimia, biologi, dan narkoba forensik. 
c. Penyelenggaraan pemeriksaan laboratorium pada tingkat kewilayahan termasuk pemberian bantuan teknis dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 
Bidlabfor Polda Bali memiliki motto “Sanyata Karya Dharma” yang artinya “kami menyatakan kepada masyarakat bahwa benar itu benar salah itu salah adanya”. Bidlabfor Polda Bali memiliki visi yaitu terwujudnya dukungan pelaksanaan pengakuan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegak hukum dari masyarakat berwawasan forensik. Adapun misi dari Bidlabfor Polda Bali adalah sebagai berikut: 
a. Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana serta personel Bidlabfor Polda Bali 
b. Memelihara dan meningkatkan profesionalitas personel, meningkatkan upaya pemeliharaan dan operasional peralatan serta mengupayakan tercapainya sistem dan metode pemeriksaan ilmiah yang standar. 
c. Menyelenggarakan pemeriksaan teknis fungsi laboratorium forensik kepada aparat penegak hukum melalui sosialisasi dan bimbingan teknis berdasarkan petunjuk-petunjuk bidlabfor. 
d. Menyelenggarakan sosialisasi fungsi forensik kepada masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat yang berwawasan forensik. 
e. Melaksanakan penggunaan kekuatan Bidlabfor Polda Bali dalam upaya pembuktian secara ilmiah sehingga tercipta kepastian. 
f. Melaksanakan pemeriksaan laboratoris Barang Bukti (BB) dan pemeriksaan teknis Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam memberikan dukungan dan penyidikan kepada jajaran Polri serta instansi lain terkait. 
g. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama yang baik antar fungsi forensik maupun antar Bidlabfor Polda Bali dalam rangka penegakan hukum. 
Bidlabfor Polda Bali memiliki unit kegiatan yang dibagi menjadi 5 sub bidang yang memiliki tugas sebagai berikut: 1. Sub Bidang Kimia Biologi Forensik (Kimbiofor) Tugas dari sub bidang Kimbiofor yaitu menangani kasus seperti keracunan, pembunuhan, pemerkosaan dan persetubuhan, penganiayaan, dan pencemaran lingkungan. 2. Sub Bidang Narkoba Forensik (Narkobafor) Tugas dari sub bidang Narkobafor yaitu menangani kasus-kasus bahan kimia adiktif, psikotropika, cairan tubuh, narkotika, obat berbahaya dan terlarang. 3. Sub Bidang Fisika Komputer Forensik (Fisikomfor) Tugas dari sub bidang ini yaitu penanganan kasus kebakaran, tool mark, kecelakaan dalam berkendara dan bukti fisik yang terdapat di TKP. 4. Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik (Dokupalfor) Tugas sub bidang ini yaitu menangani kasus pemalsuan uang (kertas maupun logam), tanda tangan, tulisan tangan, materai, perangko, ijazah, serta produk cetak. 5. Sub Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Balmetfor) Tugas sub bidang ini yaitu menangani kasus-kasus benda yang terbuat dari logam seperti kasus pemeriksaan terhadap senjata api, peluru, bahan peledak, residu, penembakan, pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. 
Mahasiswa prodi S1 Kimia ditugaskan pada Sub Bidang Narkoba Forensik (Narkobafor) selama kurang lebih 2 bulan dari bualn juli-september 2022. Kegiatan PKL yang dilakukan oleh mahasiswa pada subid narkobafor antara lain memeriksa barang bukti, melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti seperti uji warna dan uji TruNarc, melakukan preparasi sampel barang bukti, melakukan ektraksi urin dan membuat tugas projek yang menjadi tuntutan akhir dalam kegiatan PKL ini.   

Komentar