PKL (Praktek kerja Lapangan) BIDLABFOR POLDA BALI
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk
penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan bekerja secara
langsung, secara sistematis dan terarah dengan mentor yang kompeten dengan
tujuan memperoleh pengalaman dan kecakapan pada bidang tertentu (Riadi, 2021). PKL merupakan kegiatan yang penting untuk
dilaksanakan agar ilmu teori yang didapatkan selama perkuliahan dapat diaplikasikan
dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, mahasiswa bisa mendapatkan
pengalaman sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya dan bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan agar dapat menciptakan
manusia yang memiliki sumber daya berkualitas.
Program PKL yang dilaksanakan oleh mahasiswa prodi S1 Kimia bertempat di Bidlabfor Polda bali kurang lebih selama 2 bulan. Bidlabfor (Bidang Laboratorium Forensik) Polda Bali
merupakan laboratorium yang berada di bawah naungan Polda Bali. Tugas dari
Bidlabfor Polda Bali yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium
forensik untuk mendukung pelaksanaan penyidikan yang dilaksanakan oleh jajaran
Polri di wilayah pelayananya yaitu meliputi Polda Bali, NTB, dan NTT serta
kepentingan lainnya sesuai dengan kebijakan dari Kapuslabfor Bareskrim Polri.
Adapun fungsi dari Bidlabfor Polda Bali yaitu sebagai berikut:
a. Pembinaan
fungsi laboratorium forensik, bagi seluruh jajaran Polri yang berada di wilayah
pelayanan yang meliputi wilayah Polda Bali, NTB, dan NTT baik yang bersifat
stasioner maupun laboratorium lapangan (mobile).
b. Penyelenggaraan pemeriksaan
laboratorium dilakukan terhadap dokumen, uang palsu, balistik, metalurgi,
fisika, kimia, biologi, dan narkoba forensik.
c. Penyelenggaraan pemeriksaan
laboratorium pada tingkat kewilayahan termasuk pemberian bantuan teknis dalam
proses penyelidikan dan penyidikan.
Bidlabfor Polda Bali memiliki motto
“Sanyata Karya Dharma” yang artinya “kami menyatakan kepada masyarakat bahwa
benar itu benar salah itu salah adanya”. Bidlabfor Polda Bali memiliki visi
yaitu terwujudnya dukungan pelaksanaan pengakuan hukum dengan berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan
aparat penegak hukum dari masyarakat berwawasan forensik. Adapun misi dari
Bidlabfor Polda Bali adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengembangan
sarana dan prasarana serta personel Bidlabfor Polda Bali
b. Memelihara dan
meningkatkan profesionalitas personel, meningkatkan upaya pemeliharaan dan
operasional peralatan serta mengupayakan tercapainya sistem dan metode
pemeriksaan ilmiah yang standar.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan teknis fungsi
laboratorium forensik kepada aparat penegak hukum melalui sosialisasi dan bimbingan
teknis berdasarkan petunjuk-petunjuk bidlabfor.
d. Menyelenggarakan sosialisasi
fungsi forensik kepada masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat yang
berwawasan forensik.
e. Melaksanakan penggunaan kekuatan Bidlabfor Polda Bali
dalam upaya pembuktian secara ilmiah sehingga tercipta kepastian.
f.
Melaksanakan pemeriksaan laboratoris Barang Bukti (BB) dan pemeriksaan teknis
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam memberikan dukungan dan penyidikan kepada
jajaran Polri serta instansi lain terkait.
g. Melaksanakan koordinasi dan kerja
sama yang baik antar fungsi forensik maupun antar Bidlabfor Polda Bali dalam
rangka penegakan hukum.
Bidlabfor Polda Bali memiliki unit kegiatan yang dibagi
menjadi 5 sub bidang yang memiliki tugas sebagai berikut: 1. Sub Bidang Kimia
Biologi Forensik (Kimbiofor) Tugas dari sub bidang Kimbiofor yaitu menangani
kasus seperti keracunan, pembunuhan, pemerkosaan dan persetubuhan,
penganiayaan, dan pencemaran lingkungan. 2. Sub Bidang Narkoba Forensik
(Narkobafor) Tugas dari sub bidang Narkobafor yaitu menangani kasus-kasus bahan
kimia adiktif, psikotropika, cairan tubuh, narkotika, obat berbahaya dan
terlarang. 3. Sub Bidang Fisika Komputer Forensik (Fisikomfor) Tugas dari sub
bidang ini yaitu penanganan kasus kebakaran, tool mark, kecelakaan dalam
berkendara dan bukti fisik yang terdapat di TKP. 4. Sub Bidang Dokumen Uang
Palsu Forensik (Dokupalfor) Tugas sub bidang ini yaitu menangani kasus
pemalsuan uang (kertas maupun logam), tanda tangan, tulisan tangan, materai,
perangko, ijazah, serta produk cetak. 5. Sub Bidang Balistik Metalurgi Forensik
(Balmetfor) Tugas sub bidang ini yaitu menangani kasus-kasus benda yang terbuat
dari logam seperti kasus pemeriksaan terhadap senjata api, peluru, bahan
peledak, residu, penembakan, pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Mahasiswa prodi S1 Kimia ditugaskan pada Sub Bidang Narkoba Forensik (Narkobafor) selama kurang lebih 2 bulan dari bualn juli-september 2022. Kegiatan PKL yang dilakukan oleh mahasiswa pada subid narkobafor antara lain memeriksa barang bukti, melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti seperti uji warna dan uji TruNarc, melakukan preparasi sampel barang bukti, melakukan ektraksi urin dan membuat tugas projek yang menjadi tuntutan akhir dalam kegiatan PKL ini.
Komentar
Posting Komentar